Artikel

PENGERTIAN DAN SYARAT MEMBANGUN MCK

10 Agustus 2023

Pernahkah kamu mendengar istilah MCK? Istilah ini umumnya digunakan di lingkungan masyarakat dan menjadi salah satu fasilitas umum yang banyak ditemui di ruang terbuka.

MCK adalah singkatan dari mandi cuci kakus. Ini adalah fasilitas umum yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di tempat tertentu. MCK juga tersedia pada pemukiman atau daerah yang dinilai memiliki tingkat kemampuan ekonomi rendah dan jumlah penduduknya cukup padat. Dalam arti lain, MCK juga disebut sebagai kamar mandi bersama.

Dikutip dari Buku Saku Petunjuk Konstruksi Bangunan MCK dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, MCK dapat ditempatkan di lokasi pemukiman dengan tingkat kepadatan >200 orang/Ha. Pembangunan MCK perlu memiliki persediaan air bersih, sistem pengolahan air limbah, dan perlengkapan sanitasi untuk menunjang aktivitas kamar mandi.

Perlu dipahami sebelumnya, MCK yang sehat adalah cerminan dari lingkungan yang sehat dan bersih. Jadi, pembangunan MCK akan memengaruhi pola pikir masyarakat, menekan polusi udara dan pencemaran ekosistem.

Ketentuan Umum Dalam Memilih Lokasi Pembangunan MCK

Masih mengutip sumber yang sama, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memilih lokasi pembangunan MCK.

  1. Perlu memperhatikan kebiasaan atau budaya masyarakat setempat terkait tata letak, pemisahan ruang laki-laki dan perempuan, dan pengguna disabilitas.
  2. Lokasi MCK dapat diterima oleh calon masyarakat pengguna dan memenuhi persyaratan teknis.
  3. Adanya keinginan atau motivasi masyarakat untuk membangun MCK.
  4. Terdapat sistem penyedia air bersih.
  5. Lokasi daerah harus bebas banjir.
  6. Pengoperasian dan pemeliharaan oleh kelompok masyarakat atau unit pelayanan teknis pemerintah setempat.
  7. Tersedia badan air untuk mengalirkan sampah padat tambahan akibat aktivitas manusia (efluen).
  8. Dilengkapi dengan sistem perairan air bersih, air limbah, serta drainase dan vent.

 

Standar Persyaratan Bangunan MCK

  1. Pencahayaan alami diupayakan optimal pada siang hari agar tidak perlu menyalakan lampu atau penerangan saat menggunakan MCK.
  2. Lubang ventilasi dirancang agar mendapatkan pergantian udara dari dua arah dan peredaran udara dapat terjadi dengan baik.
  3. Dinding kamar mandi harus kedap air agar percikan air tidak merusak komponen bangunan.
  4. Jumlah pemakai MCK keluarga maksimal 6 orang.
  5. Jumlah pemakai MCK komunal minimum 6 Kartu Keluarga (KK).
  6. Jarak maksimal antara lokasi MCK umum dengan rumah penduduk yang dilayani adalah 100 m.
  7. Untuk mencegah pencemaran dari air limbah ke sumur air bersih, jarak sumur atau bidang peresapan ke sumur air bersih minimum 10 m.
  8. Pada MCK komunal, tata letak bangunan dapat disesuaikan dengan kapasitas layanan dan kondisi wilayah setempat. Kamar mandi dan toilet untuk pria dan wanita dipisahkan.
  9. Kamar mandi dilengkapi dengan bak mandi atau shower.
  10. Bangunan MCK dilengkapi dengan pintu berukuran lebar 0,6 - 0,8 m dan tinggi minimum 1,8 m.
  11. MCK keluarga mempunyai persyaratan luas lantai kamar mandi minimal 1,5 m x 1,5 m dan dibuat tidak licin dengan kemiringan ke arah lubang pembuangan sekitar 1 persen.
  12. MCK komunal mempunyai persyaratan luas lantai setiap ruangan untuk pria mempunyai luas minimum, yaitu 1,5 m x 1,2 m, sementara ruangan wanita mempunyai luas 2 m x 1,2 m dan dibuat tidak licin dengan kemiringan ke arah floor drain.
  13. Kloset jongkok atau kloset duduk dibuat dengan ketentuan berikut:
  1. Kloset dilengkapi dengan alat penampung air perapat dengan ukuran 50 mm - 100 mm.
  2. Tempat kaki harus dibuat sebagai perlengkapan kloset jongkok.
  3. Diameter lubang pemasukan tinja minimal 75 mm.
  4. Jarak antar dinding bangunan sampai ke kloset minimal 20 cm - 25 cm.
  5. Dudukan kloset jongkok ditinggikan minimal 10 cm dari lantai dengan kemiringan lantai 1 persen dan dilengkapi dengan floor drain.
  6. Kloset duduk dilengkapi dengan fasilitas penampungan air yang mempunyai kapasitas gelontor maksimal 10 liter.
  7. Tempat cuci pakaian memiliki luas minimal 1,2 m x 1,2 m dibuat tidak licin dan kemiringan ke arah lubang pembuangan sekitar 1 persen.

 

 

 

Penulis: Nathasya Elvira


Kembali ke Daftar Artikel